PN Cikarang Menyita Chadstone Superblok dan Pollux Mall

PN Cikarang Menyita Chadstone Superblok dan Pollux Mall
Pengadilan Negeri Cikarang menyita bangunan berupa apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, CIKARANG - Pengadilan Negeri Cikarang menyita bangunan berupa apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.

Bangunan yang tertelak di Jalan Raya Cikarang, Cibarusah Exit Toll KM 31, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tersebut dilakukan setelah penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 pada 4 April 2023.

“Hari ini, kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI,” kata Panitera PN Cikarang Entis Sutisna yang ditemui di Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Cikarang, Rabu (17/7).

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan tampak tidak ada perlawanan dari Pihak PT Pollux Aditama Kencana.

Setelah membacakan putusan penetapan eksekusi, pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.

Penyitaan Apartemen dan Pollux Mall Cikarang tersebut dilakukan terkait vonis Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak 2019.

Kuasa Hukum JO CNQC-NKE Janses Sihaloho mengatakan eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News