PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengeklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Dalam sidang yang digelar Kamis (8/12) itu, Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara.
“Dengan ini menyatakan, satu, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Dua, menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 15.295.000,” ujar hakim anggota Fausi.
Sementara kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad menyebut penolakan gugatan itu sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
“Bahkan di atas objek itu banyak orang lain yang mengeklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” ujar Misrad dalam siaran persnya, Kamis.
Sehingga, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kami lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” imbuh Misrad.
Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan untuk tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap lahan UIII.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya