PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII

PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Mirsad di PN Depok. Dok: source for JPNN.

Gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim bin Jungkir.

Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat di antaranya Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bantahan Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT)

Warga Kampung Bojong Malaka bersama Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan di atas.

Ketua LSM Kramat Syamsul Bachri Marasabessy mengakui pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

Dalam gugatan itu, pihaknya menggugat tujuh instansi pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau dulunya Departemen Penerangan Republik Indonesia serta Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Kemudian, Kementerian Agama Republik Indonesia, UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN RI.

"Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia dan UIII sehubungan tindakan mereka menguasai dan menggunakan tanah hak milik adat kepunyaan kami untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus UIII,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima JPNN.

Dia menyebut instansi pemerintah tersebut tidak memberikan uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak yaitu warga Kampung Bojong Malaka, Kecamatan Sukmajaya sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.

Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan untuk tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap lahan UIII.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News