PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:22 WIB
Dia menambahkan gugatan perdata itu ditolak bukan karena tidak jelas batas-batas dan kepemilikan tanah seperti klaim Mirsad, tetapi gegara kurang pihak tergugat.
"Jadi, penyebab gugatan tidak diterima karena kami tidak melibatkan orang yang ada dan menguasasi fisik tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)
Catatan redaksi: naskah berita ini telah diedit ulang untuk koreksi.Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan untuk tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap lahan UIII.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren