PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:22 WIB

Kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Mirsad di PN Depok. Dok: source for JPNN.
Dia menambahkan gugatan perdata itu ditolak bukan karena tidak jelas batas-batas dan kepemilikan tanah seperti klaim Mirsad, tetapi gegara kurang pihak tergugat.
"Jadi, penyebab gugatan tidak diterima karena kami tidak melibatkan orang yang ada dan menguasasi fisik tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)
Catatan redaksi: naskah berita ini telah diedit ulang untuk koreksi.Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan untuk tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap lahan UIII.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Kemenag: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Polres Metro Jakbar Tangkap Preman yang Duduki Lahan di Daan Mogot
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka