PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII

PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Mirsad di PN Depok. Dok: source for JPNN.

Dia menambahkan gugatan perdata itu ditolak bukan karena tidak jelas batas-batas dan kepemilikan tanah seperti klaim Mirsad, tetapi gegara kurang pihak tergugat.

"Jadi, penyebab gugatan tidak diterima karena kami tidak melibatkan orang yang ada dan menguasasi fisik tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)

Catatan redaksi: naskah berita ini telah diedit ulang untuk koreksi.

Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan untuk tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap lahan UIII.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News