PN Jakarta Barat Eksekusi Tanah di Mangga Besar, Begini Kronologinya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi sebuah lahan di Jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8).
Sita Eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan bantuan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polsek Tamansari, Kodim 0503, Jakarta Barat, Komandan Sub-Gar Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kepala Kecamatan Tamansari, Kepala Kelurahan Mangga Besar berdasarkan Penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023.
Penasihat hukum pemilik sah tanah bersertifikat nomor 718, Fransisca Romana, mengatakan pengosongan dilakukan murni sebagai pelaksanaan penegakkan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.
"Setelah lebih dari dua tahun dan melalui proses yang panjang, melalui upaya mediasi, aanmaning, namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang-orang yang menempati tanah,” kata Fransisca dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Fransisca menambahkan pengosongan dilakukan dengan cara-cara yang humanis.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki, telah disiapkan peralatan untuk pembongkaran, ambulans, dan peralatan pemadam kebakaran termasuk truk/mobil untuk mengangkut barang-barang milik warga.
Segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisasi ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.
“Proses persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sesungguhnya telah hampir empat tahun lamanya,” kata dia.
Sita eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara
- Pemprov Jateng Hibahkan Lahan 26,8 Hektare ke Kejati untuk Sarana Diklat dan Rumah Sakit