PN Jakarta Barat Harus Klarifikasi
Rabu, 01 Juli 2009 – 17:56 WIB
AJI Jakarta mengecam keras pernyataan yang amat merendahkan profesi jurnalis tersebut. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(lev/JPNN)
JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengklarifikasi tindakan pelecehan profesi wartawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat