PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Sengketa Tanah Seluas 29 Hektare, Hasilnya?
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/10) menggelar sidang mediasi sengketa tanah seluas 29 hektare yang terletak di seberang ITC Roxy Mas Jakarta Pusat, antara penggugat Ahli Waris Almarhum Moh Noerdin bin Kaimin dengan tergugat PT Duta Pertiwi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat.
Namun mediasi gagal, karena Duta Pertiwi merasa telah secara sah memiliki tanah tersebut. Padahal faktanya, menurut Wellyantina Waloni selaku Penasihat Hukum Ahli Waris, Duta Pertiwi baru membeli dari para penggarap/penyewa lahan, bukan dari pemilik tanah yaitu Ahli Waris Moh Noerdin bin Kaimin.
"Sangat disayangkan mereka menolak damai. Padahal hakim saja beberapa kali bilang mendingan damai. Duta Pertiwi kan perusahaan besar, sedangkan para ahli waris orang tak mampu. Untuk bertahan hidup saja mereka cuma jualan ubi di pasar Tangerang,” kata Wellyantina Waloni, Penasihat Hukum Ahli Waris dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).
Seperti diketahui, sebanyak 88,56 persen saham Duta Pertiwi dimiliki oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk, kelompok usaha Sinarmas Land.
Wellyantina juga mengaku heran mengapa Duta Pertiwi menolak damai. Padahal dalam proses mediasi, Ahli Waris mengajukan penawaran harga tanah yang sangat murah, yaitu Rp8 juta per meter persegi (m2). Sedangkan harga tanah di Kawasan Roxy berdasarkan NJOP tahun ini sudah mencapai 45 juta / m2.
Sengketa tanah bernilai lebih dari Rp3 triliun ini, berawal ketika pada 2017 BPN Jakarta Pusat menerbitkan 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Duta Pertiwi, berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Padahal dokumen-dokumen autentik sejak tahun 1943 menyatakan tanah tersebut terdaftar sebagai milik Moh Noerdin bin Kaimin. Bahkan pada 20 Juni 2016, Kanwil BPN DKI Jakarta sendiri telah mengakui kepemilikan tanah di seberang ITC Roxy Mas ini sebagai milik ahli waris, dengan mengeluarkan surat yang intinya menyatakan bahwa pajak tanah tersebut tercatat atas nama Moh Nurdin bin Kaimin.
Ahli Waris juga menyatakan belum pernah menjual, mengalihkan atau melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak siapa pun, termasuk kepada Duta Pertiwi. Dengan demikian, tindakan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Ahli Waris melanggar hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/10) menggelar sidang mediasi sengketa tanah seluas 29 hektare yang terletak di seberang ITC Roxy Mas Jakarta Pusat, antara penggugat Ahli Waris Almarhum Moh Noerdin bin Kaimin dengan tergugat PT Duta Pertiwi,
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya