PN Jakarta Timur Eksekusi 24 Bidang Lahan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Proses eksekusi oleh PN Jakarta Timur ini mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan petugas lainnya.
"Tiga, memerintahkan pula panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika berhalangan dapat digantikan wakilnya yang sah untuk meminta bantuan pengamanan dari alat kekuasan negara, sehingga pelaksanaan eksekusi dimaksud dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rudi.
Untuk diketahui selain proses eksekusi 24 bidang hari ini, sekitar 224 nomor bidang yang sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR). Sehingga sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelumnya.
Proyek pembangunan Kerera Cepat Jakarta Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai rencana.
Seperti diketahui, Kereta Cepat Jakarta Bandung ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2021.
Terdapat empat stasiun yang menyokong jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Di antaranya Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung, menjadi sekitar 46 menit.(chi/jpnn)
Proyek pembangunan Kerera Cepat Jakarta Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai rencana, karena itu PN Jakarta Timur melakukan eksekusi lahan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Babi Ideologi
- Kereta Luxury
- Jaringan Kereta Cepat Prancis Disabotase Menjelang Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Ini Dampaknya
- Arief Poyuono Kaitkan Omongan Prabowo soal Kereta Cepat dengan Utang Negara
- Arya Membantah Whoosh Disebut Menyumbang Kerugian PT WIKA
- Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat