PN Jakarta Utara Vonis Debi Laksmi Dua Tahun Penjara
Untuk diketahui, Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 miliar. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 miliar. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Debi Laksmi Dewi selama 3 tahun penjara. (dil/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang
Redaktur & Reporter : Adil
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan