PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:14 WIB

PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Menurutnya, ini merupakan pelecehan besar-besaran kepada lembaga hukum tertinggi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memerintahkan eksekusi, juga kepada kepolisian.
“Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH kepada Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Apalagi, lanjut Utomo, pihak Rektorat dinilai telah melakukan pembohongan publik karena menyatakan dengan kegagalan eksekusi itu, maka Trisakti dideklarasikan menjadi negeri. “Soal PTN itu guyonan Thoby, karena UU pendidikan tidak memungkinkan itu. Kami tetap mengimbau agar jangan termakan provokasi Thoby,” imbuhnya.
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur