PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum

Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti

PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Menurutnya, ini merupakan pelecehan besar-besaran kepada lembaga hukum tertinggi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memerintahkan eksekusi,  juga kepada kepolisian.

“Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH  kepada Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Apalagi, lanjut Utomo, pihak Rektorat dinilai telah melakukan pembohongan publik karena  menyatakan dengan kegagalan eksekusi itu, maka Trisakti dideklarasikan menjadi negeri.  “Soal PTN itu guyonan Thoby, karena UU pendidikan tidak memungkinkan itu. Kami tetap mengimbau agar jangan termakan provokasi Thoby,” imbuhnya.

 

JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News