PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:14 WIB
Utomo mengimbau agar PN Jakarta Barat tidak main-main dalam menjalankan eksekusi. Selain itu, mengingatkan agar sembilan orang yang segera dieksekusi oleh PN Jakarta Barat. Antara lain, Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong SH, MH. Prof Dr HA Prayitno, dr.Sp.Kj. Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh. Prof. Drs Yuswar Z Basri. H.i Komang Sukarsa. H. Endar Pulungan. Endyk M Asror. Hein Wangania SH,MH.
“Tunjukkan pada dunia pendidikan kalau hukum bisa tegak di ranah ini, bukan justru PN malah berselingkuh dengan Thoby,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta