PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum

Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor Trisakti

PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Utomo mengimbau agar PN Jakarta Barat tidak main-main dalam menjalankan eksekusi. Selain itu,  mengingatkan agar sembilan orang yang segera dieksekusi oleh PN Jakarta Barat. Antara lain, Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simanngunsong SH, MH. Prof Dr HA Prayitno, dr.Sp.Kj. Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh. Prof. Drs Yuswar Z Basri. H.i Komang Sukarsa. H. Endar Pulungan. Endyk M Asror. Hein Wangania SH,MH.

“Tunjukkan pada dunia pendidikan kalau hukum bisa tegak di ranah ini, bukan justru PN malah berselingkuh dengan Thoby,” ujarnya. (cha/jpnn)


JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News