PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara
Senin, 15 Juli 2024 – 05:01 WIB

Sejumlah umat Buddha berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dok: Source for JPNN.
Atas dasar itu, tuduhan-tuduhan mengenai Vihara Metta Karuna Maitreya sebagai tempat ibadah tidak berizin terbukti tidak benar. Dengan putusan ini maka tuduhan tersebut sudah terbantahkan.
"Para umat Buddha berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI atau Kepolisian RI untuk membela umat yang sedang teraniaya, karena para unat sudah banyak melalui proses hukum yang panjang demi mempertahankan Vihara Metta Karuna Maitreya yang dicintainya," pungkas Diantori. (cuy/jpnn)
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Vihara Metta Karuna Maitreya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Nippon Paint Percantik Vihara Sobhita Tridharma Cisauk
- Melihat Persiapan Wihara Dharma Ramsi Bandung Menjelang Imlek
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!