PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara
Senin, 15 Juli 2024 – 05:01 WIB
Atas dasar itu, tuduhan-tuduhan mengenai Vihara Metta Karuna Maitreya sebagai tempat ibadah tidak berizin terbukti tidak benar. Dengan putusan ini maka tuduhan tersebut sudah terbantahkan.
"Para umat Buddha berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI atau Kepolisian RI untuk membela umat yang sedang teraniaya, karena para unat sudah banyak melalui proses hukum yang panjang demi mempertahankan Vihara Metta Karuna Maitreya yang dicintainya," pungkas Diantori. (cuy/jpnn)
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Vihara Metta Karuna Maitreya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- Menjelang Peringatan Hari Besar Keagamanan, TNI AL Bersihkan Tempat Ibadah
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan