PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sidang Jhoni Allen vs AHY tersebut digelar pada Rabu (17/3) siang ini.
"Iya (sidangnya hari ini, red)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (17/3).
Sebelumnya Jhoni Allen mengajukan gugatan itu ke pengadilan lantaran tak terima dipecat dari Partai Demokrat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara itu ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya Jhoni Allen.
Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB. Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.
Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun melawan Ketum PD AHY.
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%