PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sidang Jhoni Allen vs AHY tersebut digelar pada Rabu (17/3) siang ini.
"Iya (sidangnya hari ini, red)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (17/3).
Sebelumnya Jhoni Allen mengajukan gugatan itu ke pengadilan lantaran tak terima dipecat dari Partai Demokrat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara itu ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya Jhoni Allen.
Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB. Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.
Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun melawan Ketum PD AHY.
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans