PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sidang Jhoni Allen vs AHY tersebut digelar pada Rabu (17/3) siang ini.
"Iya (sidangnya hari ini, red)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (17/3).
Sebelumnya Jhoni Allen mengajukan gugatan itu ke pengadilan lantaran tak terima dipecat dari Partai Demokrat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara itu ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya Jhoni Allen.
Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB. Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.
Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun melawan Ketum PD AHY.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen