PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY
Jhoni Allen Marbun saat konferensi pers di Kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun melawan Ketum PD AHY.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News