PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah

PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
Tia Rahmania, eks kader PDIP. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana dengan Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Sebelumnya Tia Rahmania sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada 25 Agustus 2024. Namun posisinya sebagai pemenang digeser oleh Bonnie Triyana atas tuduhan penggelembungan suara dan dipecat dari PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Kini, kasus gagal dilantik Tia Rahmania sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029 telah memasuki babak baru. Dia sudah memenangkan gugatan yang diajukan ke pengadilan.

PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara, dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Bonnie Triyana kepadanya dalam sidang Mahkamah Partai.

Selain itu surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Partai PDIP No. 009/240514/I/MP/2024 yang menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum oleh PN Jakpus.

Juga surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP No. 1596/KPTS/DPP/IX/2024, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Juga vonis denda materil dan imateril sebanyak Rp 4 miliar. Tidak hanya itu, Bonnie Triyana dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat dikonfirmasi, Tia Rahmania yang kini lebih banyak menyibukan diri sebagai dosen dan gemar berkegiatan sosial menyatakan bersyukur atas keadilan yang kini di perolehnya, namun dia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai mengajar dapat kabar baik, berarti nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Tia Rahmania yang sempat dipecat dari PDIP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News