PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah

PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
Tia Rahmania, eks kader PDIP. Dok: source for JPNN.

Terpisah, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan yang dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya.

"Ya benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. Bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul,“ kata dia.

"Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankannya dan patuh pada putusan pengadilan ini,” sambung Purba. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Tia Rahmania yang sempat dipecat dari PDIP.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News