PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
Kamis, 17 April 2025 – 16:29 WIB

Tia Rahmania, eks kader PDIP. Dok: source for JPNN.
Terpisah, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan yang dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya.
"Ya benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. Bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul,“ kata dia.
"Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankannya dan patuh pada putusan pengadilan ini,” sambung Purba. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Tia Rahmania yang sempat dipecat dari PDIP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto