PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA
Soal Gugatan Hasil Penelitian IPB
Jumat, 18 Februari 2011 – 12:40 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Hewan IPB, terhadap 22 sampel susu formula bayi berbakteri enterobacter sakazakii dalam kurun waktu April-Juni 2006.
"Belum ada salinan putusan tersebut," kata Kepala Bagian Umum PN Jakpus, Itjah Minantika, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/2).
Dijelaskan Itjah, segala putusan yang dikirimkan dari pengadilan yang di atas jajarannya, termasuk Mahkamah Agung, selalu masuk terlebih dahulu melalui pihaknya. "Prosedurnya, semua yang masuk ke Bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Saat disinggung wartawan mengenai keberadaan salinan putusan tersebut, Itjah mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu," ujarnya singkat.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan terhadap hasil
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket