PN Jakpus Tidak Putuskan Juniver Girsang Ketua DPN Peradi

PN Jakpus Tidak Putuskan Juniver Girsang Ketua DPN Peradi
Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang.

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Menolak Eksepsi Tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekanbaru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan ketua umum PERADI tidak sah," kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Budhy menjelaskan keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari Penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan Ketua Umum tidak ditentukan oleh pemerintah melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar organisasi.

Baca juga: PN Jakpus Pastikan Juniver Girsang Ketua Peradi yang Sah

Budhy menambahkan, Pengadilan tidak berwenang mengadili pokok gugatan yaitu perselisihan kepengurusan kerena menjadi kewenangan dan harus diputuskan oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Parpol. Atas dasar itu Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima( NO= Niet Ontvankelijk Verklaard)

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati putusan ini akan tetapi kami akan melakukan banding," tegas Thomas.

Thomas menjelaskan dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar PERADI.

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News