PN Jakpus Tidak Putuskan Juniver Girsang Ketua DPN Peradi
"Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," kata Thomas dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/9).
Selain itu putusan ini absurd dan tidak bersesuaian, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan munas yg dilaksanakan sesuai AD Organisasi," tambah Thomas.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan PN Jakarta Pusat memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, kata Thomas, berita tersebut tidak benar karena telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Ini jelas Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang seperti kami jelaskan tadi," tegas Thomas yang hadir pada sidang pembacaan Putusan.
Dengan adanya putusan ini, Thomas mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut. (jpnn)
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat