PN Jakpus Tolak Gugatan Rp 10 Triliun Pada Hendropriyono

PN Jakpus Tolak Gugatan Rp 10 Triliun Pada Hendropriyono
AM Hendropriyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak menyidangkan gugatan yang diajukan Haris Sudarno terhadap Partai Keadilan dan Persatuan

Indonesia (PKPI) lewat putusan sela.

Putusan dibacakan di Jakarta, Rabu (18/4). Pengadilan beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris Sudarno.

Menanggapi putusan itu, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyambut baik. Menurutnya, putusan itu bersifat final.

"Jadi putusan sela itu merupakan putusan akhir. Karena PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris

Sudarno," ujar Imam di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/4) petang.

Haris Sudarno sebelumnya mengklaim sebagai Ketua Umum PKPI yang sah. Pascaputusan Kemenkumham mengakui kepengurusan AM Hendropriyono

sebagai pengurus yang sah, Haris dan kawan-kawan menggugat ke PN Jakpus.

PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan terhadap Hendropriyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News