PN Jakpus Tolak Gugatan Rp 10 Triliun Pada Hendropriyono
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak menyidangkan gugatan yang diajukan Haris Sudarno terhadap Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) lewat putusan sela.
Putusan dibacakan di Jakarta, Rabu (18/4). Pengadilan beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris Sudarno.
Menanggapi putusan itu, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyambut baik. Menurutnya, putusan itu bersifat final.
"Jadi putusan sela itu merupakan putusan akhir. Karena PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan Haris
Sudarno," ujar Imam di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/4) petang.
Haris Sudarno sebelumnya mengklaim sebagai Ketua Umum PKPI yang sah. Pascaputusan Kemenkumham mengakui kepengurusan AM Hendropriyono
sebagai pengurus yang sah, Haris dan kawan-kawan menggugat ke PN Jakpus.
PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan terhadap Hendropriyono.
- Pakar Intelijen Sebut Pramuka Pemersatu Bangsa, Jangan Sampai Dibubarkan
- Bamsoet Mengapresiasi Gagasan Hendropriyono Melestarikan Budaya Bangsa
- Hendropriyono Bangun Keraton Majapahit Jakarta, Bamsoet: Sangat Dibutuhkan Generasi Muda
- Hendropriyono Komentar Soal Buku Wirang Birawa, Begini Katanya
- Kisah Luhut Gagal 'Membina' Gus Dur di Era Soeharto, Ini yang Terjadi
- Luhut Tak Kuasa Mendengar Kata Perintah Panglima Tertinggi, Karier Militernya Terhenti