PN Jakpus Tolak Gugatan Rp 10 Triliun Pada Hendropriyono

PN Jakpus Tolak Gugatan Rp 10 Triliun Pada Hendropriyono
AM Hendropriyono. Foto: dokumen JPNN.Com

Pihak tergugat masing-masing AM Hendropriyono, Imam Anshori Saleh, Kemkumham, Isran Noor dan Keke Parawansa.

Mereka dituntut senilai Rp 10 triliun secara tanggung renteng.

Imam mengatakan, kemenangan di PN Jakarta Pusat merupakan kemenangan kedua. PTUN Jakarta diketahui sebelumnya mengabulkan gugatan PKPI

terhadap KPU.

PTUN memerintahkan penyelenggara pemilu menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

"Ini merupakan kemenangan kedua bagi PKPI sehingga kami semakin mantap mengikuti Pemilu 2019," pungkas Imam.(gir/jpnn)


PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan terhadap Hendropriyono.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News