PN Jakpus Tolak Gugatan Rp 10 Triliun Pada Hendropriyono
Kamis, 19 April 2018 – 06:32 WIB
Pihak tergugat masing-masing AM Hendropriyono, Imam Anshori Saleh, Kemkumham, Isran Noor dan Keke Parawansa.
Mereka dituntut senilai Rp 10 triliun secara tanggung renteng.
Imam mengatakan, kemenangan di PN Jakarta Pusat merupakan kemenangan kedua. PTUN Jakarta diketahui sebelumnya mengabulkan gugatan PKPI
terhadap KPU.
PTUN memerintahkan penyelenggara pemilu menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.
"Ini merupakan kemenangan kedua bagi PKPI sehingga kami semakin mantap mengikuti Pemilu 2019," pungkas Imam.(gir/jpnn)
PN Jakarta Pusat merasa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan terhadap Hendropriyono.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pakar Intelijen Sebut Pramuka Pemersatu Bangsa, Jangan Sampai Dibubarkan
- Bamsoet Mengapresiasi Gagasan Hendropriyono Melestarikan Budaya Bangsa
- Hendropriyono Bangun Keraton Majapahit Jakarta, Bamsoet: Sangat Dibutuhkan Generasi Muda
- Hendropriyono Komentar Soal Buku Wirang Birawa, Begini Katanya
- Kisah Luhut Gagal 'Membina' Gus Dur di Era Soeharto, Ini yang Terjadi
- Luhut Tak Kuasa Mendengar Kata Perintah Panglima Tertinggi, Karier Militernya Terhenti