PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris yang Kabur, Sidang Berlanjut

"Kalau dia pengacara paham hukum, nasihati dong kliennya yang sudah kalah di PK," tegas Amstrong.
Sementara itu, Julianta Sembiring, salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan perkara ini soal akta kuasa mutlak perolehan hak atas tanah dilarang secara hukum.
"Mereka sudah kalah di PK, objek rumah tersebut harusnya dibagi, tetapi mereka tidak mau. Makanya kami gugat," ujar Julianta.
Menurut Julianta, sang notaris melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta kuasa mutlak.
"Mereka itu (notaris) sudah offfside, kartu merah. Tinggal menunggu sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Haryanti Sutanto menggugat Soerjani Sutanto perihal hak waris peninggalan orang tuanya.
Notaris SHW turut membantu dalam penerbitan sertifikat dengan menggunakan akta kuasa mutlak yang dilarang hukum. (jlo/jpnn)
PN Jaksel akhirnya temukan notaris yang sempat kabur. Sidang pun akan dilanjutkan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi