PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris yang Kabur, Sidang Berlanjut

"Kalau dia pengacara paham hukum, nasihati dong kliennya yang sudah kalah di PK," tegas Amstrong.
Sementara itu, Julianta Sembiring, salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan perkara ini soal akta kuasa mutlak perolehan hak atas tanah dilarang secara hukum.
"Mereka sudah kalah di PK, objek rumah tersebut harusnya dibagi, tetapi mereka tidak mau. Makanya kami gugat," ujar Julianta.
Menurut Julianta, sang notaris melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta kuasa mutlak.
"Mereka itu (notaris) sudah offfside, kartu merah. Tinggal menunggu sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Haryanti Sutanto menggugat Soerjani Sutanto perihal hak waris peninggalan orang tuanya.
Notaris SHW turut membantu dalam penerbitan sertifikat dengan menggunakan akta kuasa mutlak yang dilarang hukum. (jlo/jpnn)
PN Jaksel akhirnya temukan notaris yang sempat kabur. Sidang pun akan dilanjutkan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB
- Kementerian Hukum Sahkan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah