PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait tanah Wahyudi Suyanto, Senin (23/12).
Wahyudi merupakan mantan notaris asal Surabaya. Sidang praperadilan sebelumnya telah memanggil Polri sebagai pihak tergugat, Selasa (17/12). Gugatan praperadilan Wahyudi Suyanto terdaftar di Kepaniteraan PN Jaksel pada 10 Desember 2024.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Wahyudi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 m2.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.
Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.
Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp 3,3 miliar tetapi baru dibayarkan sebesar Rp 1,67 miliar.
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus tanah Wahyudi Suyanto.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel