PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi.
Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.
Kuasa hukum Wahyudi pada Kantor Hukum William Hutabulu & Co, sebelumnya menyatakan kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan.
Dia berkilah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.
"Belum pernah ada eksekusi riil baik terhadap putusan 395 maupun putusan 1174. Klien kami bimbang putusan mana yang benar dan harus dipatuhi, sehingga bisa menyerahkan sertifikat kepada pihak yang sah agar tidak timbul masalah hukum dikemudian hari," ucapnya.
Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.
Sebelum menjadi tersangka dalam proses jual beli hak tanah ini, Wahyudi diketahui pernah tersandung kasus pidana dan perdata.
Dia pernah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik ke Polda Jawa Timur pada 2023. (gir/jpnn)
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus tanah Wahyudi Suyanto.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan