PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang di tempat terkait kasus dugaan sengketa penjualan ruko milik Harjianto Latifah, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (15/12).
Pada kesempatan itu, pemilik ruko juga menggelar aksi unjuk rasa, untuk memprotes dan mencari keadilan dalam kasus tersebut.
"Sidang di tempat ini dimaksudkan agar pihak pengadilan mengetahui siapa pemilik asli tempat," kata penasihat hukum tergugat, Hendry Syahrial di lokasi.
Pemilik lahan menunjukkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.
Mereka meminta keadilan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat pemilik ruko Harjianto berencana menjual tanah serta bangunan seluas 372 meter persegi pada 2006 lalu.
Tak lama, HS mendapat informasi dari rekannya berinisal S bahwa ruko milik Harjianto tengah dijual.
Dari situ, HS mengatakan kepada S, jika dia berminat membeli ruko itu, untuk anaknya berinisal TR.
Pemilik lahan menunjukkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini