PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu

"Dari proses itu dilakukan proses APJB, namun tidak pernah ada pelunasan," lanjutnya.
Pihak Harijanto kemudian menggugat S yang dinilai melakukan pemalsuan akta jual beli.
Beberapa hari setelahnya, lanjut Hendry, S kembali ke rumah Harjianto. Harjianto diminta untuk menandatangani beberapa surat, sebagai syarat proses jual beli bangunan ruko.
"S kembali datang ke rumah Harjianto membawa surat Akta Pengikatan Jual Beli (APBJ), Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," ujar dia.
Dari APBJ tersebut, lanjut Hendry, Harjianto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya, akan dibeli seharga Rp 2,8 miliar.
Seusai adanya kesepakatan tersebut, S kembali datang ke rumah Harjianto, untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum dilaksanakannya jual-beli.
Namun, kata Hendry, sertifikat HGB itu ternyata malah diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harjianto.
"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harjianto sampai saat ini," ujar dia.
Pemilik lahan menunjukkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi