PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
Terkait Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi di Chevron
Selasa, 04 Desember 2012 – 23:23 WIB

PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan pada prinsipnya merupakan sidang cepat. Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"(Untuk putusan praperadilan) tidak tersedia upaya banding," kata Humas PN Jakarta Selatan, M Samiadji, saat dihubungi wartawan Selasa (4/12). Pernyataan Samiadji itu terkait rencana Kejaksaan Agung yang akan mengajukkan banding atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan para tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Baca Juga:
Samiadji menegaskan, jika praperadilan bisa dilawan dengan banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali, maka artinya prinsip persidangan cepat sudah tak ada lagi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan praperadilan tersangka korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fattah. Hakim tunggal Suko Harsono menyebut penetapan tersangka Bachtiar tak sah, karena kejaksaan tak bisa menunjukan bukti cukup yang mendasari penetapan tersangka tersebut.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025