PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding

Terkait Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi di Chevron

PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
Atas dasar itu, dalam persidangan pekan lalu, Suko memerintahkan jaksa untuk membebaskan Bachtiar sekaligus mencabut status tersangkanya.

Namun Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut banding diajukan dengan alasan putusan Suko tak masuk lingkup praperadilan yang tercantum dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP.  "Mestinya hanya memeriksa dan mengadili tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan (SP3), atau sah tidaknya penghentian penuntutan," jelas  Darmono.

Menurut dia, jika hakim sudah memutus suatu perkara praperadilan di luar aturan tersebut, apalagi masuk materi pembuktian maka hakim telah melakukan kekeliruan dan  melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.

Sementara larangan banding untuk perkara yang dipraperadilankan diputus MK pada 1 Mei 2012 lalu. Disebutkan praperadilan adalah acara sidang cepat, sehingga seharusnya tidak dapat  dimohonkan pemeriksaan banding (baik oleh pemohon atau termohon). MK menilai Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena  tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. (pra/jpnn)

       

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News