PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
Terkait Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi di Chevron
Selasa, 04 Desember 2012 – 23:23 WIB

PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
Atas dasar itu, dalam persidangan pekan lalu, Suko memerintahkan jaksa untuk membebaskan Bachtiar sekaligus mencabut status tersangkanya.
Baca Juga:
Namun Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut banding diajukan dengan alasan putusan Suko tak masuk lingkup praperadilan yang tercantum dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP. "Mestinya hanya memeriksa dan mengadili tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan (SP3), atau sah tidaknya penghentian penuntutan," jelas Darmono.
Menurut dia, jika hakim sudah memutus suatu perkara praperadilan di luar aturan tersebut, apalagi masuk materi pembuktian maka hakim telah melakukan kekeliruan dan melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.
Sementara larangan banding untuk perkara yang dipraperadilankan diputus MK pada 1 Mei 2012 lalu. Disebutkan praperadilan adalah acara sidang cepat, sehingga seharusnya tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding (baik oleh pemohon atau termohon). MK menilai Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap