PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding
Terkait Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi di Chevron
Selasa, 04 Desember 2012 – 23:23 WIB
Atas dasar itu, dalam persidangan pekan lalu, Suko memerintahkan jaksa untuk membebaskan Bachtiar sekaligus mencabut status tersangkanya.
Baca Juga:
Namun Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut banding diajukan dengan alasan putusan Suko tak masuk lingkup praperadilan yang tercantum dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP. "Mestinya hanya memeriksa dan mengadili tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan (SP3), atau sah tidaknya penghentian penuntutan," jelas Darmono.
Menurut dia, jika hakim sudah memutus suatu perkara praperadilan di luar aturan tersebut, apalagi masuk materi pembuktian maka hakim telah melakukan kekeliruan dan melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.
Sementara larangan banding untuk perkara yang dipraperadilankan diputus MK pada 1 Mei 2012 lalu. Disebutkan praperadilan adalah acara sidang cepat, sehingga seharusnya tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding (baik oleh pemohon atau termohon). MK menilai Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah