PN Jaksel Kabulkan Gugatan Wanprestasi yang Diajukan PT DCI

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Wanprestasi yang Diajukan PT DCI
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) wanprestasi terhadap perusahaan ekspedisi Ninja Xpress.

Kuasa hukum PT DCI Albertus Andhika mengatakan, gugatan PT Andiarta Muzizat yang dikenal sebagai Ninja Xpress tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan klien kami," kata Albertus dalam siaran persnya, Jumat (16/4).

Menurut Albertus, dalam putusan pengadilan,Ninja Xpress sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada PT DCI sekitar Rp 13 miliar.

"Ninja Xpress cedera janji dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang,” ujar Albertus.

Sebagaimana dikutip dalam laman resmi PN Jaksel, PT DCI sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) dan meminta agar PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang terutang kepada Penggugat.

Menurut perhitungannya, kerugian PT DCI akibat wanprestasi Ninja Xpress sampai 31 Januari 2020 adalah sebesar Rp 33.948.696.318.

Adapun rinciannya adalah kerugian material sekitar Rp 13 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT DCI.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News