PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Laskar FPI

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Laskar FPI
Suasana di ruang sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1) lalu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan salah satu anggota laskar FPI, keluarga M Suci Khadavi pada Senin (1/2). 

Ada dua gugatan yang terdaftar dan rencananya sidang digelar pada hari ini.

"Betul, hari praperadilan 154 tentang penyitaan dan praperadilan 158 tentang penangkapan. Agenda pembacaan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Rudy menyebut, ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Sedangkan gugatan kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Sidang praperadilan itu sudah yang kesekian kalinya digelar di PN Jakarta Selatan.

Namun, polisi selaku pihak Termohon selalu saja tak hadir sehingga persidangan pun ditunda, di mana pada Senin (1/2/2021) ini merupakan sidang yang ketiga kalinya. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan salah satu anggota laskar FPI, keluarga M Suci Khadavi pada Senin (1/2)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News