PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 21 Juni 2022.
“Benar, informasi dari majelis hakim dan bagian panmud pidana digelar sidang tersebut pada Selasa, 21 Juji 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/6).
Menurut dia, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari jaksa penuntut umum.
Setelah itu, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.
“Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud,” ujarnya.
Sidang ini digelar lagi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa, 7 Juni 2022. Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat pelimpahan perkara/turunan Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.
Kemudian surat dakwaan/turunan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.
Selanjutnya, Haruno mengungkap bahwa perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan. "Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!