PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan demikian, Mahkamah Agung mengadili menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima;

Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum; dan membebankan biaya perkara kepada negara. (dil/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News