PN Jaksel Majukan Agenda Penyerahan Kesimpulan di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari kubu Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti untuk memajukan agenda kesimpulan pada Jumat (8/1) ini.
Artinya, agenda sidang yang seharusnya dilakukan pada Senin, 11 Januari 2021 itu dilakukan malam ini juga.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, sidang praperadilan pada hari kelima ini beragendakan keterangan ahli dari Termohon.
Adapun sidang dengan agenda keterangan ahli itu telah selesai digelar pada pukul 20.40 WIB.
Namun, kata dia, pihak pemohon meminta pada majelis hakim agar sidang praperadilan itu dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan malam ini juga.
Agenda simpulan sendiri sejatinya dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang.
"Masih berlanjut sidangnya, diskors (hingga pukul 23.00 WIB). Seharusnya itu agendanya hari Senin, tetapi ada keinginan dari permohon untuk sekaligus malam ini kami serahkan simpulan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/1) malam.
Hanya saja, dia tak memerinci alasan pihak pemohon meminta mempercepat agenda sidang yang seharusnya digelar pada pekan depan itu.
Saat ini, pemohon dan termohon pun tengah menyiapkan simpulan selama persidangan digelar sejak Senin, 4 Januari hingga hari ini.
"Jadi, dari hasil sidang lima hari ini dari Senin, Selasa, Rabu berupa penyerahan bukti-bukti, Kamis dan Jumat ini berupa pengajuan saksi fakta dan ahli, baik dari pemohon dan termohon kesimpulannya bagaimana lalu diserahkan," katanya.
Adapun terkait waktu putusan sidang praperadilan tersebut, kata dia belum bisa memastikan apakah bakal digelar hari Senin, 11 Januari 2021 mendatang atau esok harinya, mengingat agenda sidangnya dipercepat.
"Tergantung nanti dari hakim, apakah putusannya Senin atau Selasa, kami lihat nanti," tutupnya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim kuasa hukum dari kubu Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti untuk memajukan agenda kesimpulan pada Jumat (8/1) ini
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman