PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura
Kamis, 29 Januari 2009 – 19:39 WIB
JAKARTA - Harapan tim penasehat hukum terdakwa teroris Fajar Taslim Cs agar sepuluh kliennya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung dan PN Palembang, kandas. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tetap melanjutkan memeriksa dan mengadili teroris kelompok Palembang yang belum sempat ngebom itu.
”Majelis hakim berpedoman pada surat keputusan Mahkamah Agung RI No 133/KMA/SK/IX/2008 tanggal 26 September 2008. Majelis menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas ketua majelis hakim Haswandi SH, Kamis (29/1).
Baca Juga:
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan alasan penasehat hukum yang meminta kasus (dugaan) pembunuhan guru SMPN 11 Palembang Dago Simamora dan percobaan pembunuhan pendeta Yosua tidak menggunakan UU Teroris. Majelis sependapat dengan dakwaan JPU yang dibuat berdasar ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya, serta Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil. “Dakwaan JPU sudah sah menurut hukum. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
JPU Totok Bambang Kamis (5/2) mendatang akan mengajukan empat saksi untuk Fajar Taslim, terdakwa teroris Kelompok Palembang asal Singapura. “Tapi untuk para terdakwa saksinya tidak sama. Empat saksi itu untuk Fajar Taslim,” ujarnya.
JAKARTA - Harapan tim penasehat hukum terdakwa teroris Fajar Taslim Cs agar sepuluh kliennya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung dan PN
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'