PN Jaksel Putuskan Geo Dipa Tidak Melakukan Penipuan

PN Jaksel Putuskan Geo Dipa Tidak Melakukan Penipuan
Geo Dipa Energi. Foto: Twitter

Hal ini karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam Putusan Akhir sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang bisa membuat Putusan Akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

"Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa bisa segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW," tandas Heru.(chi/jpnn)


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News