PN Jaksel Putuskan Geo Dipa Tidak Melakukan Penipuan
Kamis, 31 Agustus 2017 – 08:31 WIB
Hal ini karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam Putusan Akhir sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang bisa membuat Putusan Akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa bisa segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW," tandas Heru.(chi/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, BKI Gandeng PT Geo Dipa Energi
- Dukung Geothermal Dieng, Ganjar: Kekayaan Alam Luar Biasa
- Program TJSL Fokus Pada Pencapaian Dampak Berkelanjutan
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek