PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP

Terkait Permohonan ICW tentang Penggunaan BOS dan BOP di Lima SMP di DKI

PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP
PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengeksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang informasi pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantan Operasional Pendidikan (BOP) di lima SMP Negeri di DKI Jakarta. Sebab, Ketua PN Jaksel telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 4 Juli 2013 lalu.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan, dalam surat penetapan eksekusi tersebut Ketua PN Jaksel memerintahkan panitera PN Jaksel menunjuk seorang jurusita untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 pada Termohon Eksekusi (SMPN 67 Jakarta).

"Putusan KIP itu akan segera dieksekusi oleh PN Jaksel. Ini penting bagi ICW untuk mengungkap dugana korupsi dana BOS dan BOP di lima sekolah itu," kata Febri dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/7).

Sebelumnya ICW sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik terkait permohonan informasi tentang salinan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) serta SPJ dana BOS dan BOP di SMP Negeri di DKI sidang ajudikasi KIP, 15 November 2010. Lima sekolah itu yakni SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, dan SMPN 28 Jakpus.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengeksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait permintaan Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News