PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP

Terkait Permohonan ICW tentang Penggunaan BOS dan BOP di Lima SMP di DKI

PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP
PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP
Namun ICW menemui kendala. Sebab, meski telah kalah dalam sengketa tersebut, 5 SMP termohon tidak kunjung melaksanakan putusan KIP. Berbagai upaya dilakukan ICW untuk mendapatkan salinan informasi publik tersebut seperti melaporkan ke Polda Metro Jaya, Ombudsman RI, dan Wagub DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama, red), tapi putusan tersebut tidak dipatuhi termohon.

ICW akhirnya mengajukan sita eksekusi putusan KIP ini pada PN Jaksel pada tanggal 19 November 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Febri menegaskan bahwa salinan RKAS dan SPJ dana BOS dan BOP di 5 SMP Negeri itu penting bagi investigasi ICW setelah menerima laporan dugaan korupsi dana ini di 5 sekolah tersebut. Apalagi 5 SMP ini adalah SMP induk bagi TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri).

TKBM merupakan sekolah bagi siswa miskin yang tidak tertampung di SMP Negeri maupun SMP swasta. Tapi, siswa-siswanya  terdaftar layaknya siswa reguler sehingga juga mendapatkan hak-hak seperti dana BOS dan BOP. Sayangnya, dana BOS dan BOP yang diterima oleh pengelola TKBM tidak diterima secara utuh oleh pengelola TKBM. ICW menduga dana ini diselewengkan oleh 5 SMP Induk tersebut.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengeksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait permintaan Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News