PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP
Terkait Permohonan ICW tentang Penggunaan BOS dan BOP di Lima SMP di DKI
Selasa, 09 Juli 2013 – 20:20 WIB
"Jadi salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 penting untuk melihat kemana dana tersebut digunakan. Sesuai dengan Juknis dana BOS, dana siswa ini tidak boleh atau dilarang digunakan di luar kepentingan siswa miskin TKBM," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengeksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait permintaan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert