PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP
Terkait Permohonan ICW tentang Penggunaan BOS dan BOP di Lima SMP di DKI
Selasa, 09 Juli 2013 – 20:20 WIB

PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP
"Jadi salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 penting untuk melihat kemana dana tersebut digunakan. Sesuai dengan Juknis dana BOS, dana siswa ini tidak boleh atau dilarang digunakan di luar kepentingan siswa miskin TKBM," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengeksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait permintaan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral