PN Jaksel Setop Sidang Gunawan Jusuf

PN Jaksel Setop Sidang Gunawan Jusuf
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf atas statusnya sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

Penghentian sidang itu diputuskan setelah Gunawan mencabut gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

"Hakim telah menerima surat dari dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon tersebut. Namun, hakim menyela sidang karena pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.

"Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini.Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Kartim.

Kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses persidangan itu.

Hal itu ternyata menjadi perhatian KY, dengan mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.

"Pada sidang kali ini, kami kedatangan KY untuk merekam jalannya persidangan," kata dia.

Penghentian sidang diputuskan hakim setelah Gunawan mencabut gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News