PN Jaksel Setop Sidang Gunawan Jusuf
Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Kombes Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.
"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," jelas Veris.
Dia melanjutkan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan.
"Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.
Seperti diketahui, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri.
Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)
Penghentian sidang diputuskan hakim setelah Gunawan mencabut gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons