PN Jaksel Setop Sidang Gunawan Jusuf

Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Kombes Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.
"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," jelas Veris.
Dia melanjutkan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan.
"Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.
Seperti diketahui, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri.
Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)
Penghentian sidang diputuskan hakim setelah Gunawan mencabut gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan