PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.

"Sidang pertama pada 28 Mei mendatang," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (20/5).

Informasi yang dihimpun dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Gus Muhdlor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.

Gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi.

Djuyamto mengatakan bahwa??? persidangan tersebut akan dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Radityo Baskoro, dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan 28 Mei di ruang 3 sekitar jam 10.00 WIB.

"Dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," tuturnya.

Pada Senin (13/5) PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terhadap KPK.

Djuyamto mengatakan bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas gugatan praperadilan dari Gus Muhdlor.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News