PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.
"Sidang pertama pada 28 Mei mendatang," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (20/5).
Informasi yang dihimpun dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Gus Muhdlor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.
Gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi.
Djuyamto mengatakan bahwa??? persidangan tersebut akan dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Radityo Baskoro, dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan 28 Mei di ruang 3 sekitar jam 10.00 WIB.
"Dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," tuturnya.
Pada Senin (13/5) PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terhadap KPK.
Djuyamto mengatakan bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas gugatan praperadilan dari Gus Muhdlor.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti