PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas), untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 39.569.200.000 kepada PT Global Haditech.
Proses aanmaning berlangsung di PN Jaksel pada Rabu (24/6). Kewajiban bayar itu terkait proyek pembangunan sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time.
Pernyataaan aanmaning disampaikan langsung oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto, kepada pihak SKK Migas yang diwakili kuasa hukum.
Demikian juga PT Haditech juga diwakili pengacara. Aanmaning semula diagendakan 17 Juni 2020 yang lalu, tetapi pihak SKK Migas tidak hadir di PN Jaksel.
Ketua PN Jaksel Bambang Myanto meminta SKK Migas memenuhi kewajibannya kepada PT Global Haditech dalam batas waktu paling lambat 8 hari sejak penyampaian aanmaning.
"Jangan sampai ada upaya paksa," katanya sebagaimana dikutip Supriyadi Adi, kuasa hukum PT Global Haditech dalam keterangan yang diterima jpnn.com.
Supriadi sendiri berharap agar pihak SKK Migas dapat segera memenuhi kewajibannya, mengingat putusan BANI yang memenangkan kliennya telah ditetapkan sejak 10 September 2019.
Namun pihak SKK Migas kemudian mengajukan pembatalan putusan BANI ke PN Jaksel, tetapi permohonan itu ditolak lewat putusan tanggal 6 Januari 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas).
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- 5 Tahun ke Depan Prospek Investasi Hulu Migas di Indonesia Diprediksi Cerah
- 9 Ribu Peserta Ramaikan Supply Chain & National Capacity Summit Jakarta 2024
- PPN dan SKK Migas Tandatangani Nota Kesepahaman Demi Memenuhi Target Nasional
- Supply Chain & National Capacity Summit 2024 Bahas Kunci Hadapi Tantangan Global
- Supply Chain & National Capacity Summit 2024 Hadirkan Sejumlah Agenda Penting