PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar
"Kami menunggu itikad baik SKK Migas sebagai institusi negara untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht itu," ucap Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono & Associates.
PT Global Harditech mempunyai tagihan kepada SKK Migas berdasarkan perjanjian pembangunan proyek tertanggal 6 Maret 2017. Karena SKK Migas tak kunjung membayar kewajibannya, kedua pihak membawa sengketa itu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Melalui putusannya Nomor 41031/III/ARB- BANI/2018 tertanggal 10 September 2019, BANI memenangkan PT Global Harditech dan mewajibkan SKK Migas membayar Rp 39,5 miliar.
Dalam perjalanan SKK Migas tak kunjung memenuhi kewajibannya, walaupun sudah ditagih berkali-kali oleh PT Global Harditech. Bahkan mereka malah mengajukan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jaksel.
Setelah beberapa waktu haknya tidak kunjung dipenuhi, PT Global Harditech melalui kuasa hukumnya Hendropriyono & Associates mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel.
Hasilnya, permohonan dikabulkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- 5 Tahun ke Depan Prospek Investasi Hulu Migas di Indonesia Diprediksi Cerah
- 9 Ribu Peserta Ramaikan Supply Chain & National Capacity Summit Jakarta 2024
- PPN dan SKK Migas Tandatangani Nota Kesepahaman Demi Memenuhi Target Nasional
- Supply Chain & National Capacity Summit 2024 Bahas Kunci Hadapi Tantangan Global
- Supply Chain & National Capacity Summit 2024 Hadirkan Sejumlah Agenda Penting