PN Jaksel Terbitkan 3 SK untuk Pramono Anung Daftar Cagub Jakarta 2024
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pada Selasa (27/8) hari ini, pihaknya menerbitkan 3 SK.
“Benar, PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan,” ujarnya.
Sebanyak 3 surat tersebut, yaitu surat tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
“Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta,” kata dia.
Menurut dia, permohonan langsung diproses pada hari ini juga dan diberikan kepada Pramono.
“Sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa DPP PDIP akan mengusung Pramono Anung - Rano Karno sebagai cagub dan cawagub Jakarta 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
- Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
- Orang Dekat Anies Baswedan Yakin Pramono & Rano Tak Akan Berkhianat
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
- Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
- Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot