PN Jaksel Terbitkan 3 SK untuk Pramono Anung Daftar Cagub Jakarta 2024

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pada Selasa (27/8) hari ini, pihaknya menerbitkan 3 SK.
“Benar, PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan,” ujarnya.
Sebanyak 3 surat tersebut, yaitu surat tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
“Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta,” kata dia.
Menurut dia, permohonan langsung diproses pada hari ini juga dan diberikan kepada Pramono.
“Sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa DPP PDIP akan mengusung Pramono Anung - Rano Karno sebagai cagub dan cawagub Jakarta 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
- 2 Reservoir Komunal Milik PAM Jaya Beroperasi, Alirkan Air ke 2.367 Keluarga
- Pramono Anung Bagikan 300 Ribu Kartu Air Sehat kepada Warga Kurang Mampu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan