PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin (17/2).

Kedua permohonan ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Bahwa pada Senin, 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel yang telah diregister," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, saat dikonfirmasi.

Djuyamto mengatakan gugatan itu teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady, yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Kemudian register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Sidang pertama untuk kedua permohonan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (3/3), dengan agenda panggilan para pihak.

Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bermula dari upaya Harun Masiku, seorang calon legislatif PDI Perjuangan pada Pemilu 2019, untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan. Harun diduga berusaha mendapatkan kursi DPR melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dengan cara yang tidak sah.

Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU. Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan internasional. KPK menduga bahwa suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk dua hakim untuk menyidangkan gugatan Hasto Kristiyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News