PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Foto: Source for jpnn

Setelah serangkaian penyelidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto bersama orang terdekatnya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Selain itu, Hasto juga diduga aktif menghalangi penyelidikan dengan mencoba memanipulasi saksi-saksi dan menghilangkan alat bukti.

Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, tetapi aduan tersebut tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk dua hakim untuk menyidangkan gugatan Hasto Kristiyanto.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News