PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut

PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
Majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajutkan HITS dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Parbulk. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) sebagai tergugat.

Majelis hakim juga menyatakan PN Jaksel berwenang mengadili perkara nomor 116/2023.

Putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (12/9) itu juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan yang ditandatangani pada 11 Desember 2007, dan bukan mengenai perkara PKPU 40/2012.

Menurut pertimbangan hukum majelis hakim pada perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS.

Namun, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.

Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan Parbulk terhadap HITS ke PN Jaksel dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia.

Berdasarkan putusan ini, PN Jaksel berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

PN Jaksel menolak eksepsi yang diajutkan Humpuss Intermoda (HITS) dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Parbulk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News