PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
Senin, 25 September 2023 – 20:44 WIB
Namun, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada likuidator HST. (mar1/jpnn)
PN Jaksel menolak eksepsi yang diajutkan Humpuss Intermoda (HITS) dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan Parbulk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan