PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
"Di mana dalam putusan sela, hakim tidak berani mengajukan itu. Dan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi, kami ajukan, tapi tidak ditanggapi dalam pertimbangan," imbuh dia.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Adi Darmawansyah memberikan pendapat atas penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
"Seseorang yang didakwa sumpah palsu haruslah memenuhi unsur-unsur objektif yaitu ada keterangan di atas sumpah. Keterangan itu diwajibkan Undang-Undang, dan keterangan itu tidak benar atau palsu dan kepalsuan itu diketahui oleh pemberi keterangan, dilakukan secara lisan atau tulisan, serta memenuhi unsur subjektif kesalahan itu dilakukan dengan sengaja oleh pribadi atau oleh kuasanya," ujar Adi.
Adi pun menjelaskan kaitannya dengan Pasal 55 KUHP, di mana orang yang diduga menyuruh memberikan sumpah palsu dapat dijerat tindak pidana.
"Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan," kata dia.
Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT EPH terkait pembelian unit apartemen.
Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga kasasi.
Gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dalam kasus dugaan sumpah palsu oleh terdakwa Ike Farida.
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!