PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:23 WIB
Hanya saja, novum tersebut diduga sudah diguanakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dalam kasus dugaan sumpah palsu oleh terdakwa Ike Farida.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!