PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini

PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi terdakwa kasus sumpah palsu. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Hanya saja, novum tersebut diduga sudah diguanakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dalam kasus dugaan sumpah palsu oleh terdakwa Ike Farida.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News